Tulungagung VK– Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungwaru. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/08/2026) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan Polsek Kediri Kota.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial M.Z.M., seorang karyawan toko di wilayah Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2013 saat diparkir di depan tempat kerjanya pada 5 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari Polsek Kediri Kota bahwa seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor telah diamankan dalam perkara lain. Setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berinisial A.P. (30) mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di wilayah hukum Polsek Kedungwaru.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi AG-6420-RAA, serta dokumen pendukung berupa fotokopi BPKB kendaraan milik korban.
Kapolsek Kedungwaru AKP Karnoto mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara jajaran kepolisian dalam mengungkap tindak pidana lintas wilayah.
“Alhamdulillah, kendaraan milik korban berhasil diamankan setelah dilakukan koordinasi dengan Polsek Kediri Kota. Kami terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui penyelidikan secara maksimal,” ujar AKP Karnoto.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini tersangka A.P. tidak dilakukan penahanan oleh Polsek Kedungwaru karena yang bersangkutan telah lebih dahulu ditahan di Polsek Kediri Kota dalam perkara lain.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman untuk mengurangi risiko terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
