Komplotan Jambret Spesialis Bakul Etek Digulung Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap komplotan jambret spesialis pedagang sayur keliling subuh atau dikenal dengan sebutan ‘bakul etek’ di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dua orang tersangka yang meresahkan diamankan setelah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasi Humas Iptu Nanang Murdianto dalam Konferensi pers di halaman Mapolres setempat, mengatakan komplotan ini terdeteksi telah beraksi di 20 Tempat Kejadian Perkara / TKP berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Aksi para tersangka tersebar di beberapa wilayah. Rinciannya, Boyolangu 3 TKP, Campurdarat 3 TKP, Pager 1 TKP, wilayah Kota 1 TKP, Sumbergempol 1 TKP, Rejotangan 6 TKP, Kalidawir 1 TKP, dan Ngunut 3 TKP,” terang AKP Andi Wiranata Tamba, Kamis (16/7/2026)

Dari total 20 TKP tersebut, polisi telah menerima 12 laporan resmi dari para korban untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih tragis, salah satu aksi tersangka di wilayah utara SPBU Campurdarat mengakibatkan seorang korban berinisial M, lansia berusia 61 tahun, meninggal dunia akibat kecelakaan saat mempertahankan barang miliknya.

Kedua tersangka yakni A-A (38) asal Sumberpucung Kabupaten Malang merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan, serta A-A-G (26) asal Kromengan.

Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka mencari sasaran secara acak terutama ibu-ibu ‘bakul etek’ pedagang sayur keliling yang hendak pergi ke pasar pada pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor Honda Stylo.

“Tersangka memotong tali tas korban menggunakan gunting secara paksa saat kendaraan sedang berjalan,” ungkap AKP Andi.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor Honda Stylo warna merah dan hitam, dua buah helm, tas slempang, serta flashdisk berisi rekaman kamera CCTV saat kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 dan 2 huruf a dan d junto Pasal 127 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

“Sementara untuk kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kepolisian membuat laporan polisi tersendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim menegaskan, pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Tulungagung untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para ‘bakul etek’ yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan di Tulungagung. Semoga ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi yang lain. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tandasnya.

Kasatreskrim juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh masyarakat Tulungagung, terutama para ‘bakul etek’ agar lebih berhati-hati saat berangkat ke pasar di jam-jam rawan. Jangan membawa barang berharga berlebihan dan usahakan berangkat berkelompok.

“Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Call Center 110 Polres Tulungagung. Keamanan panjenengan semua adalah prioritas kami,” pungkas AKP Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button