Camat Besuki Evaluasi Tatib Pengisian BPD, 10 Desa Mendapat Rekomendasi Perbaikan

Tulungagung-VK, Camat Besuki Andik Andewiyanto, SE, MM, memberikan surat Rekomendasi hasil evaluasi Tata Tertib (Tatib) Pengisian Anggota BPD tahun 2026 kepada kepala desa se Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya, panitia akan melakukan tahapan sosialisasi Tatib tanggal 29 hingga 31 Juli 2026.

Camat Besuki mengatakan rancangan Tatib yang dikonsultasikan Kepala Desa sudah selesai di evaluasi, pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi.

“Kami memberikan rekomendasi untuk memperbaiki atau merevisi Tatibnya, dari 10 desa mayoritas ada revisi pada peserta musyawarah (pemilih), karena peserta musyawarah (pemilih) ditentukan oleh panitia, disitu kurang detail ataupun spesifik untuk pelaksanaannya,” terang Camat Andik, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya peserta musyawarah atau pemilih di setiap desa tidak sama, menyesuaikan dengan keadaan desa masing – masing.

Guruh Tri Basuki, Sekretaris Panitia Pengisian BPD Desa Tanggulwelahan.

“Yang membedakan wilayah dan jumlah penduduknya, ada yang wilayah itu meliputi dusun, ada yang meliputi RW, ada yang meliputi beberapa RT,” lanjutnya

Ia berharap pemilihan berjalan lancar secara demokratis, BPD yang terpilih nantinya bisa bersinergi dengan pemerintah desa.

“Semoga dengan BPD yang baru, amanah yang diemban bisa mewakili aspirasi masyarakat, bersinergi dengan pemerintah desa, sinergi yang baik dan pentingnya bersama membangun desa untuk memajukan desa khususnya desa di Kecamatan Besuki,” harap Camat Besuki.

Sekretaris Panitia Pengisian BPD tahun 2026 Desa Tanggulwelahan Guruh Tri Basuki menjelaskan ada 4 poin revisi hasil rekomendasi diantaranya salah penulisan ejaan dan tata bahasa.

Selanjutnya Panitia Pengisian BPD Desa Tanggulwelahan akan menggelar rapat untuk menetapkan Tatib hasil revisi.

Guruh merinci, jumlah anggota BPD Desa Tanggulwelahan ditetapkan 9 orang terdiri dari 3 unsur perempuan dan 6 lainnya mewakili wilayah lingkungannya.

”Tiga perempuan dipilih oleh perwakilan perempuan di Desa Tanggulwelahan, 6 lainnya mewakili 4 wilayah RW yaitu RW 1 dua orang, RW 2 satu orang RW 3 satu orang dan RW 4 dua orang,” ungkap Guruh yang juga menjabat Sekretaris Desa Tanggulwelahan.

Sedangkan jumlah Pemilih atau peserta musyawarah di tiap wilayah RW berbeda sesuai dengan jumlah BPD nya. Wilayah dengan 2 BPD pemilihnya 35 orang sedangkan Wilayah yang BPD nya 1 akan dipilih 25 orang.

“Tatib revisi menyebut yang mempunyai hak pilih berasal dari Ketua RT, Ketua RW perwakilan LPM, Hansip, Kader Posyandu, Perwakilan Profesi, tokoh Masyarakat dan Tokoh agama, setiap pemilih hanya berhak satu suara,” tambahnya.

Setelah Tatib ditetapkan, Panitia melakukan tahapan sosialisasi pada Kamis, 30 Juli 2026 dengan mengundang Ketua RT, RW, Lembaga desa dan tokoh Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button